Internet sehat dan kebebasan berekspresi di internet, apa yang menarik dari pembahasan ini? Apa yang bisa diharapkan dari kebebasan berekspresi di internet? Bukankah lebih asyik membicarakan acara bagi-bagi sembako gratis bagi masyarakat? Memang benar setiap hari kita masih butuh makan, minum dan berbagai kebutuhan lainnya. Namun ada satu isu serius yang patut kita pahami bersama, yaitu perkembangan teknologi informasi yang makin dahsyat namun tidak dibarengi dengan kemampuan menyaring informasi yang masuk.

Berlakunya era informasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia ditandai dengan menjamurnya berbagai situs jejaring sosial, semakin terjangkau harga gadget dengan teknologi mutakhir, dan kemudahan komunikasi antar individu melalui internet. Tak pelak, hal ini menimbulkan sejumlah masalah baru yang berhubungan dengan kejahatan yang berlangsung di internet (cybercrime). Sebut saja kasus penipuan berkedok arisan berantai, kamuflase MLM operator telepon seluler, penculikan dengan diawali kopdar, pemalsuan jenis kelamin dalam pernikahan dan lain-lain.


Kekacauan yang ditimbulkan oleh kebebasan berekspresi di internet bisa disebabkan karena lemahnya kesadaran diri dan penegakan aturan di masyarakat. Aturan-aturan dalam masyarakat bisa berwujud kode etik profesi, kontrak kerjasama antara pebisnis dan klien, peraturan hak akses informasi, dan lain-lain. Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan mampu mengontrol perilaku masyarakat secara efektif. Namun dengan adanya hak kebebasan berekspresi, yang pada dasarnya terlahir sebagai bentuk perlindungan terhadap kaum minoritas untuk menyuarakan pendapat mereka, setiap individu dikendalikan oleh serangkaian norma-norma yang mengatur komunikasi online agar dapat berjalan tanpa masalah.

Kebebasan Berekspresi Internet
Peran Pemerintah Dalam Menjamin Kebebasan Berekspresi di Internet

Karena kebebasan berekspresi internet dimaksudkan untuk melindungi pengguna internet, terutama dalam komunikasi yang berpeluang menyinggung perasaan atau mengganggu hak-hak orang lain, dengan demikian sangat mungkin terjadi penentangan sistem buatan manusia ini. Orang harus berhati-hati saat berbicara di ruang publik untuk menentukan percakapan apa yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Pengendalian diri adalah jalan terbaik untuk diterapkan dalam komunikasi publik, karena setiap orang bisa saja memiliki perspektif yang berbeda dalam memandang satu pernyataan.

Sebagaimana kita sadari bersama, tidak ada satu pun aturan yang benar-benar berhasil mengendalikan perilaku pengguna internet.  Tindakan kecil yang telah dilaksanakan mungkin sebatas pemblokiran sejumlah situs dewasa oleh Internet Service Provider dengan menerapkan penyaringan hak akses informasi untuk memenuhi permintaan Pemerintah menciptakan komunikasi internet yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja.

Sejauh ini pelaku industri internet tidak setuju pada cara-cara umum mengenai regulasi pembatasan hak akses informasi. Namun untuk mencegah kebebasan berekspresi di internet yang mengarah kepada cyber-crime, maka Pemerintah harus mengambil sikap tegas pada kebijakan publik yang melibatkan berbagai golongan usia. Bila mengingat konsep dasar internet sebagai ruang publik, maka setiap golongan usia berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa.


Kebebasan Berekspresi Internet
Filterisasi Konten Dalam Kebebasan Berekspresi

Sebenarnya ada alternatif lain dalam mengatur kebebasan berekspresi di internet. Yaitu model kebebasan ala negara-negara barat, di mana ekspresi setiap individu dan hak akses informasi tidak tunduk pada pembatasan yang sewenang-wenang. Dengan kata lain, inilah yang disebut dengan demokrasi berinternet tanpa perlu mengingat berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun cara ini tidak sesuai dengan adat dan kebiasaan masyarakat Indonesia yang telah turun temurun memegang tradisi.

Dalam kaitannya dengan kewajiban negara menjamin kebebasan setiap warga untuk mengakses internet, sekarang tiba saatnya bagi negara tidak hanya menyibukkan diri dengan perlindungan anak di bawah umur, tetapi juga lebih umum menyibukkan diri dengan perlindungan kebebasan berekspresi di Internet. Selain anak-anak masih ada kaum difabel, buruh imigran, dan wanita pekerja dalam rumah tangga yang semuanya identik dengan perilaku korban kekerasan fisik maupun mental.

Hak individu untuk secara bebas menerima, mengolah dan menyalurkan informasi dalam kerangka hukum harus dilindungi dari pembatasan pihak lain. Perhatian untuk anak-anak harus berjalan seimbang dengan kepedulian terhadap prinsip-prinsip yang melekat dalam kebebasan berekspresi di internet. Sehingga perlindungan kebebasan berekspresi bisa bermanfaat membawa keragaman pendapat dan ekspresi kaum minoritas dapat terwakili. Berikutnya, setiap individu harus mendapat jaminan positif  untuk berpartisipasi dalam diskusi ruang publik. Langkah ini mulai berjalan dengan disediakannya akses internet di sejumlah perpustakaan umum di beberapa kota besar di Indonesia.

Self-Regulation Tidak Menjamin Kebebasan Berekspresi di Internet

Untuk melindungi lingkungan komunikatif di internet, negara harus berperan sebagai pelindung utama. Selama beberapa tahun terakhir negara telah menyerahkan hal ini melalui self-regulation sebagai jalan pilihan ketika berhadapan dengan konten yang berpotensi berbahaya di Internet. Self-regulation adalah peraturan tidak tertulis yang dibuat oleh pengguna internet sendiri sebagai bentuk pengendalian diri berkomunikasi melalui jaringan internet. Namun, self-regulation ini berpotensi membahayakan kebebasan individu dalam berekspresi karena peraturan komunikasi dibuat menurut tujuan komersial masing-masing individu atau lembaga yang membuatnya.

Baik perlindungan kebebasan berekspresi di internet maupun perlindungan martabat manusia bisa saja terlewatkan saat pihak swasta dibiarkan mengatur. Saat ini masih banyak penyedia akses internet yang memberlakuakn self-regulation kepada penggunanya yang mengacu kepada kepentingan komersialisasi usaha. Berita buruknya, fenomena ini memiliki kecenderungan yang membahayakan hak asasi warga negara. Kabar baiknya adalah kita tidak memerlukan banyak peraturan baru. Kita telah memiliki standar internasional dalam perjanjian hak-hak asasi manusia.

Berbagai perjanjian dan peraturan perundangan mengenai hal ini telah terangkum secara lengkap dalam Buku Linima(s)sa. Beberapa diantaranya adalah:

• Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.

• Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945
Setiap  orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

• Pasal 28 F UUD 1945
Setiap  orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

• Pasal 14 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia
(1)  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2)  Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia
Kebebasan Berekspresi Internet
Manfaat Kebebasan Berekspresi di Internet

Tantangan saat ini, yang juga menjadi kewajiban negara, adalah memastikan bahwa standard-standard yang telah disepakati bisa diterapkan dalam perilaku pengguna internet saat ini sehingga kebebasan berekspresi di internet menjadi terkontrol, efektif dan membawa manfaat. Beberapa manfaat kebebasan internet telah dirasakan oleh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang paling nyata terlihat adalah kemudahan komunikasi antar individu. Kita tidak perlu menunggu waktu berbulan-bulan untuk mengetahui kabar orang lain layaknya metode berkirim surat melalui pos.

Kebebasan berekspresi di internet juga memungkinkan setiap orang membuat catatan pribadi secara berkala dan berargumen melalui blog pribadi. Blogging memberikan ruang bagi setiap individu untuk memiliki hak yang sama dalam berpendapat dan berinteraksi dengan pengguna internet. Selain itu, kerap kali pejabat Pemerintah Daerah memanfaatkan situs jejaring sosial sebagai media menyerap dan menampung aspirasi warga, dimana hal ini tidak mungkin dilakukan pada masa sebelum kehadiran era kemudahan mengakses informasi di internet.

Dalam perkembangannya, dengan masuknya unsur komersialisasi dan kreatifitas para pelaku bisnis, kegiatan blogging bukan sekedar acara berkirim kritik dan saran kepada layanan publik dan perusahaan swasta. Blogging juga mampu menjadi sebuah profesi yang layak ditekuni layaknya pekerjaan offline lainnya. Blog pribadi bisa termonetasi menjadi web yang mampu menghasilkan uang melalui program Pay Per Click (PPC), Pay Per Action (PPA), Pay Per Review (PPR), maupun media membangun personal branding bagi para freelancer, pubic figure maupun pekerja online lainnya.

Memang, bukan tugas yang mudah untuk mewujudkan kebebasan berekspresi di internet yang tepat guna. Namun dasar-dasar pemikiran telah diletakkan dan dapat diterima masyarakat. Dengan hadirnya tekonologi internet, kita telah mendapatkan media baru untuk mengekspresikan diri dan membentuk komunitas. Sudah saatnya bagi negara untuk memberikan dukungan perlindungan yang sama seperti halnya berlaku dalam ekspresi secara fisik.

Internet adalah seperti satu bola utuh yang terdiri dari sistem komersial, sistem komunikasi publik, dan hukum yang mengatur hubungan-hubungan diantara mereka. Pemerintah harus aktif melibatkan segenap pihak untuk terlibat aktif dalam kampanye berperilaku sehat dalam komunikasi di internet. Jika pihak swasta penyedia akses internet melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, maka Pemerintah harus tegas menindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah satu-satunya cara untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan legitimasi demokrasi dalam kebebasan bereskpresi di internet.

Enjoy Blogging, Enjoy Writing!



sumber: